SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, berbicara kepada wartawan seusai rapat koordinasi virtual mengenai persiapan Natal dan Tahun Baru dengan Gubernur Jawa Tengah di Balai Kota Solo, Jumat (10/12/2021). (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan vaksinator di empat pos pengecekan pemudik yang berada di pintu masuk menuju Kota Bengawan. Selain itu, petugas uji swab juga disiagakan guna mengetahui kondisi pemudik yang masuk ke Solo.

Pos pengecekan itu juga diawaki petugas dari Polresta Solo dan Kodim 0735/Surakarta. Empat pos pengecekan itu berada di Simpang empat Faroka, Gapura Makutha, Taman Satwa Taru Jurug, dan sekitar perlintasan kereta api Joglo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pos pengecekan berfungsi memeriksa kelengkapan syarat perjalanan jarak jauh sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 24/2021. Dalam regulasi itu, pelaku perjalanan diminta menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil uji swab PCR negatif maksimal 3 x 24 jam atau hasil uji swab antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Suksesi Kepemimpinan Mangkunegaran Solo Diumumkan Pertengahan Januari?

Apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi, petugas vaksinator bakal langsung memvaksin pelaku perjalanan itu. Begitu pula apabila mereka tak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR/antigen akan langsung dites di pos pengecekan pemudik Solo.

Karantina di Gedung Isolasi

“Kami akan langsung vaksin di tempat dan swab di tempat. Kalau hasilnya negatif, mereka boleh melanjutkan perjalanan, sementara kalau hasilnya positif, kami akan membawa mereka karantina di gedung isolasi terpusat yang disediakan Pemkot,” katanya kepada wartawan seusai rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur Jawa Tengah di Balai Kota Solo, Jumat (10/12/2021).

Ade mengatakan selain sertifkat vaksin dan hasil uji swab antigen/PCR, petugas juga akan memeriksa surat keterangan mudik (SKM) dari RT/RW/Kelurahan asal. Sehingga Pemkot memiliki data dari mana saja pemudik itu berasal.

Baca Juga: Walah! Beredar Kabar Pegawai Sekretariat DPRD Solo Jadi Pengurus Parpol

Pos pengecekan pemudik Solo itu beroperasi sepekan sebelum dan sesudah libur Natal dan Tahun Baru atau mulai 17 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022. Sasaran utama pengecekan adalah pelaku perjalanan yang tidak melintasi jalan tol.

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan apabila pemudik itu lolos dari pos pengecekan, masih ada Satgas Jaga Tangga yang akan memantau di wilayah. Sesampainya di kampung tujuan, pemudik bakal diminta melapor kepada RT/RW dengan menunjukkan syarat perjalanan jarak jauh.

Jika mereka tak bisa memperlihatkan, Satgas Jaga Tangga bakal melapor ke kelurahan. “Teknis detail belum kami susun. Tapi, tidak jauh berbeda dengan tahun lalu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya