SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan truk. (JIBI/Solopos/Dok.)

Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, musim liburnya diwarnai kebijakan dari pemerintah terkait larangan truk melintas di jalan raya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Condro Kirono, tidak sepakat dengan kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, terkait penetapan larangan bagi truk-truk berat melintas di jalan raya maupun jalan tol saat musim libur Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir beberapa situs nasional, Menhub telah mengimbau truk-truk besar agar tidak melintas di jalan pada tanggal 22-23 Desember serta 29-30 Desember. Imbauan itu disampaikan demi memperlancar arus lalu lintas saat musim libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kendati demikian, kebijakan itu dinilia Kapolda Jateng tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kapolda menyebutkan seharusnya larangan truk melintas ditetapkan pada tanggal 22-23 Desember dan 31 Desember-1 Januari 2018.

“Ini [penetapan larangan truk melintas] yang masih perlu dikaji lagi. Kami akan minta kalau bisa digeser jadi tanggal 31 Desember-1 Januari. Jangan tanggal 29-30 Desember,” tutur Condro saat dijumpai wartawan di sela-sela memimpin Rakor Linsek Persiapan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Hotel Patra Jasa, Semarang, Selasa (19/12/2017).

Condro memiliki pertimbangan kenapa waktu penetapan larangan truk melintas itu perlu diubah. Ia memprediksi arus lalu lintas saat tanggal 29-30 Desember belum terlalu padat, karena banyak pemudik yang masih berada di rumah atau belum melakukan perjalanan keluar kota.

Selain meminta revisi tanggal penetapan larangan, Kapolda juga berharap larangan truk melintas itu tidak hanya berlaku untuk di jalan raya. “Tapi, truk juga dilarang melintas di tol supaya arus lalu lintas bisa lancar saat arus mudik Natal dan Tahun Baru nanti,” beber mantan Kakorlantas Polri itu.

Kendati ada larangan itu, beberapa truk tetap akan diizinkan melintas saat libur Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Truk yang diizinkan beroperasi itu terutama kendaraan-kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya