Nasib TKI, Polres Ponorogo menolak laporan kasus penganiayaan yang dialami Fadila Rahmatika.
Madiunpos.com, PONOROGO — Polres Ponorogo menolak laporan keluarga Fadila Rahmatika, tenaga kerja wanita (TKW) Ponorogo yang disiksa majikannya di Singapura. Penolakan ini karena kasus yang diadukan keluarga Fadila terjadi di Singapura alias tidak masuk wilayah yurisdiksi Polres Ponorogo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pendamping keluarga Fadila, Erwiana Sulistyaningsih, mengatakan keluarga Fadila atau Dila telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa Dila di Singapura ke Polres Ponorogo. Namun, laporan tersebut ditolak karena tempat kejadian penganiayaan itu di Singapura.
Dia mengatakan polisi juga mengaku bingung untuk memproses laporan tersebut. Selain itu, barang bukti dalam kasus ini dinilai tidak kuat.
“Seharusnya polisi bisa menginvestigasi kasus ini,” ujar dia saat dihubungi Madiunpos.com, Kamis (19/1/2017).
Karena laporan tersebut ditolak Polres Ponorogo, Erwiana akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada pekan ini. Dia berharap kasus Dila ini bisa diselidiki kepolisian supaya korban mendapat keadilan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, membenarkan keluarga dan pendamping Dila melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa Dila ke Polres Ponorogo. Namun, laporan tersebut tidak diterima karena tempat kejadiannya di Singapura dan bukan menjadi kewenangan Polres Ponorogo.
Meski demikian, kata Rudi, aparat Polres Ponorogo akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Interpol. “Kami arahkan laporan ke Polda Jatim. Karena dalam kasus ini lokusnya di Singapura,” kata Rudi saat dihubungi Madiunpos.com.
Dia menuturkan saat itu keluarga dan pendamping Dila hanya melaporkan masalah penganiayaan. Pendamping Dila tidak melaporkan masalah manipulasi usia Dila dan perdagangan manusia.
“Hanya laporan soal penganiayaan. Kalau memang ada laporan mengenai pemalsuan KTP ya nanti kami tindak lanjuti,” jelas Rudi.