SOLOPOS.COM - Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berwenang menentukan status Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan sebagai ASN di Polri.

“Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya tidak punya kewenangan. Saya hanya mengamankan surat Presiden kepada Kapolri. Pada prinsipnya Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada Presiden,” kata Tjahjo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah menyampaikan keinginan menjadikan 57 mantan pegawati KPK sebagai penyidik Polri kepada Presiden Jokowi melalui surat resmi.

Pada tanggal 27 September 2021 surat tersebut pun sudah dibalas Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Bisa Jadi Saingan Deddy Corbuzier, Ini Pekerjaan Baru Novel Baswedan 

Dalam surat balasan tersebut, pada prinsipnya Presiden Jokowi menyetujui 57 eks pegawai KPK tersebut untuk direkrut menjadi ASN Polri. Untuk itu, Polri diminta menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan Menpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana, biasanya dikirim ke Kemenpan, SOP (standard operating procedure) dari Kapolri, surat keputusan Kapolri tapi penetapan sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu, itu intinya,” kata Tjahjo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sudah mengirim surat kepada perwakilan mantan pegawai KPK yang mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Sehingga, Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

Baca Juga: Pukat Korupsi UGM: KPK Takkan Segarang Dulu 

Dalam surat balasan tertanggal 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno menyarankan agar pemohon banding dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini,” kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini pada hari Selasa (16/11/2021).

Faldo menyarankan para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut.

“Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya,” ungkap Faldo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya