SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik reskrim Polres Wonogiri menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pemalsuan data tenaga honorer kategori dua (K2) di salah satu SLTPN di Kecamatan Selogiri. Dua tersangka itu adalah seorang guru tidak tetap (GTT) bernama WH, 40, dan mantan kepala sekolah salah satu SMPN di Selogiri, Smn.

Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri, Senin (5/5/2014) malam, usai diperiksa penyidik di Mapolres Wonogiri. Penegasan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah, didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKO Budiarto, dan Kaurbinops Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Kusnanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (6/5/2014). “WH, seorang GTT dan Smn, mantan kepala sekolah sudah ditahan Senin [5/5/2014] malam,” ujar Siti Aminah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, keduanya disangka melanggar pasal 263 perihal pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara. “Dalam pemeriksan kedua tersangka ngotot data yang dimilik tidak salah. Namun, penyidik menyakini ada data yang dipalsukan sehingga GTT WH lolos dalam pendataan tenaga honorer yang dilakukan Pemkab Wonogiri. Bukti-bukti sudah ditangan penyidik.”

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, penetapan kedua tersangka didahului proses penyelidikan sejak 20 Februari 2014. “Pada 31 Maret, penyidik sudah menetapkan seorang GTT sebagai tersangka namun baru ditahan Senin kemarin. Penahanan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.”

Lebih lanjut dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan data GTT. “Mantan kasek diduga membuat surat keterangan yang diduga palsu tertanggal per 1 Januari 2005 sedangkan seorang GTT memiliki data tersebut agar masuk database tenaga honorer dan lolos CPNS. Padahal realita di lapangan, GTT tersebut bekerja pada 2008.”

Kasatreskrim menyatakan selain kedua tersangka penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan (disdik) Wonogiri, Soesetijo, Kabid Pengembangan Karier BKD Wonogiri, Bambang Karno. Sebelumnya, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah, menegaskan, pemalsuan data menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Rumanti mengatakan, pembentukan tim verifikasi ulang database tenaga honorer K2 dimaksudkan untuk melakukan kroscek data terhadap tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes seleksi. “Jika ditemukan data yag diduga palsu menjadi rtanggung jawab SKPD masing-masing. Pemalsuan data bisa dijerat pasal pidana.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya