SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) melaporkan dugaan manipulasi data pengangkatan tenaga honorer K2 ke Polres Klaten, Selasa (13/5/2014). Kasus tersebut dilaporkan setelah ARAKK menemukan indikasi pemalsuan dokumen pemberkasan yang dilakukan oleh 682 peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Klaten.

Dalam aduannya kemarin, aktivis ARAKK diterima langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, di ruang kerjanya, Selasa. Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, mengatakan dari 1.098 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, 682 peserta di antaranya diduga bukan berasal dari tenaga honorer K2.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari total 1.098 peserta yang lulus seleksi CPNS, yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten hanya 416 orang. Dengan demikian, kami menduga 682 peserta yang lolos seleksi telah memanipulasi dokumen pemberkasan karena tidak termasuk dalam data base K2,” katanya saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa.

Selain itu, ARAKK juga menemukan sejumlah tenaga honorer yang nekat memanipulasi masa kerja. Rata-rata tenaga honorer tersebut diangkat setelah 2004. Namun, lantaran ingin mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer tersebut nekat melakukan manipulasi masa kerja.

Pihaknya juga menduga adanya oknum panitia seleksi yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. “Kami menduga panitia juga terlibat dalam permainan manipulasi data. Sebab, ada beberapa peserta di dinas tertentu yang tidak masuk dalam K2. Tetapi, panitia justru meloloskan peserta tersebut dan akhirnya lulus seleksi CPNS,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, ARAKK mendesak agar Polres turun tangan menangani dugaan kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana karena telah melakukan pemalsuan dokumen. Sementara, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengaku akan mempelajari laporan dan berkas-berkas yang diberikan dari ARAKK tersebut. Pasalnya, aduan yang dilayangkan baru sebatas laporan internal dari ARAKK.

Pihaknya juga belum bisa menyimpulkan pelanggaran pasal tentang apa yang akan diberikan dalam kasus tersebut. “Kami akan mempelajari kasus tersebut, sebab ini juga baru sebatas laporan internal. Nanti saya terjunkan tim penyidik untuk mengungkap kasus ini dan kami akan berkoordinasi intens dengan ARAKK untuk membantu proses penyelidikan,” katanya kepada Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya