SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN– Sebanyak 23 tenaga honorer kategori 2 (K2) dinyatakan lolos verifikasi. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi ulang terhadap 136 honorer K2 yang sebelumnya diadukan atau mengajukan keberatan atas pencoretan pada verifikasi sebelumnya.

Pengumuman atas hasil verifikasi itu disampaikan melalui Badan Kepegawaian daerah (BKD) Sragen, Kamis (25/9/2014). Kepala BKD Sragen, Suwandi, menerangkan 23 honorer K2 saat verifikasi awal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya diloloskan berdasarkan verifikasi ulang kepada pimpinan satuan kerja (satker) serta honorer K2 bersangkutan. “Ada keterangan-keterangan yang menguatkan sehingga mereka bisa lolos,” urai dia kepada wartawan di Sragen, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disinggung jika masih ada keberatan dari para honorer K2 yang dinyatakan tak lolos pada verifikasi ulang, Suwandi mempersilakan. Dia menegaskan hasil verifikasi ulang tersebut sudah final.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, terkait proses selanjutnya setelah pengumuman hasil verifikasi ulang, Suwandi menjelaskan 23 honorer K2 diminta segera melengkapi pemberkasan. Dia menuturkan pada 30 September berkas para honorer K2 tersebut sudah dikirim ke pusat.

“Saat ini prosesnya pemberkasan. Hari ini [Kamis] mulai cek kesehatan. Jadi, berkas pada 30 September harus dikirim,” terang dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengungkapkan tidak semua honorer K2 yang diverifikasi ulang dinyatakan lolos. Pihaknya juga menyampaikan hasil verifikasi ulang tersebut sudah final.

Pada bagian lain, Ketua Formas, Andang Basuki, mengungkapkan ada kejanggalan terhadap data 511 honorer K2 pada verifikasi pertama yang sudah dikirim ke BKN. Pihaknya menilai ada sekitar 25 data yang janggal namun oleh tim verifikasi tetap diloloskan.

Dia mencontohkan dari 25 honorer K2 janggal itu ada yang diketahui mendapatkan SK Wiyata Bhakti sebelum dinyatakan lulus dari pendidikan.

“Ketika mereka yang janggal ditetapkan serta menerima NIP, mereka akan menerima hak gaji. Kesimpulannya, akan timbul kerugian negara dan ini ada kunsekuensi hukum dari pejabat yang melakukan verifikasi,” tegas dia saat mendampingi Atos ke DPRD Sragen, Rabu (24/9/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya