SOLOPOS.COM - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Internal elite Partai Golkar belum satu suara menyikapi satu anggotanya, Azis Syamsuddin, yang tersandung kasus suap DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Pengawas Bakumham DPP Golkar, Muslim Jaya Butarbutar, meminta Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR. “Kita minta beliau (Azis) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR. Namun jika tidak mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar akan mengganti beliau sebagai Wakil Ketua DPR,” kata dia, kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyatakan masih mengaji masalah ini. “Golkar sedang mengkaji secara dalam,” kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Drama Tak Lama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 

Dia mengatakan Golkar bakal menyampaikan sikap terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis Syamsuddin siang ini. Sikap Golkar bakal disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir.

“Kita akan memberikan penjelasan. Silakan hadir ke DPR jam 14.00. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan,” ucapnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju terkait DAK Kabupaten Lampung. Suap diduga diberikan Azis ketika AKP Robin masih menjadi penyidik KPK.

Baca Juga: Demi Atur Kasus, Azis Syamsuddin Janjikan Rp4 Miliar ke Penyidik KPK

Suap Rp3,1 Miliar

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin ataupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ahli Hukum yang Terjerat Hukum, Akankah Kariernya Tamat?

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucap Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya