Sejumlah nasabah Bank Century (sisi kiri) berdebat dengan kuasa hukum Bank Mutiara (kedua kanan) di Bank Mutiara di jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta, Senin (26/11/2012). Berdasarkan keputusan rapat tim pengawas terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket tentang pengusutan kasus Bank Century-DPR RI menyatakan bahwa dana mereka harus dibawayarkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sejak 3 Oktorber 2012, maka para nasabah yang rencananya akan menarik dana mereka harus kecewa dan hanya bisa menyerahkan salinan keputusan tersebut kepada pihak Bank Mutiara.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi