SOLOPOS.COM - Belasan pengunjung mengantre untuk membesuk narapidana di LP Sragen, Rabu (6/7/2016). (Mariyana Ricky/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, 20 narapidana LP Sragen dipindahkan ke Nusakambangan karena menjadi pengedar narkoba.

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 20 narapidana (napi) dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen ke LP Narkotika Nusakambangan. Pemindahan 20 napi itu dilatarbelakangi keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba dan disinyalir mempengaruhi pegawai LP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemindahan 20 napi ke LP Narkoba Nusakambangan itu dilakukan pada Minggu (14/8/2016). Ke-20 napi itu kepadatan membawa ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba di luar LP. Ponsel itu ditemukan petugas saat menggelar razia mendadak belum lama ini.

”Pemindahan 20 napi itu sudah sesuai dengan instruksi Menkumham yang turun pada April 2016 lalu. Kami lalu membuat kesepakatan antara pegawai dan napi. Apabila dalam razia ditemukan HP atau alat-alat yang membahayakan, mereka harus rela dipindahkan,” tegas Kepala LP Kelas IIA Sragen, Rudy Djoko Sumitro, saat ditemui wartawan seusai memberikan remisi kepada 183 napi di aula LP setempat, Rabu (17/8/2016).

Rudy menjelaskan 20 napi itu dihukum minimal 4 tahun penjara karena terlibat peredaran narkoba. Selama menjalani masa hukuman, mereka bukannya jera malah memanfaatkan kesempatan itu untuk mengendalikan peredaran narkoba di luar LP. Bahkan, mereka disinyalir mempengaruhi sejumlah sipir untuk memperlancar pengendalian narkoba. Dia mengakui terdapat tiga sipir yang diberhentikan secara tidak hormat dalam tiga tahun terakhir.

Pada 22 Juli lalu, pengelola LP Sragen menggelar razia secara mendadak. Saat itu ditemukan empat ponsel. Berdasar pemeriksaan urine dan mata, empat napi diketahui masih memakai narkoba. Petugas juga menemukan satu napi asal Boyolali dan Klaten yang memasok narkoba. ”Kami sudah menghubungi Polres Klaten supaya ada pengembangan penyelidikan di sana. Namun, sejauh ini saya belum mendapat laporan terbaru,” jelas Rudy.

Jumlah total napi di LP Kelas IIA Sragen mencapai 345 orang. Sebanyak 107 orang di antaranya merupakan napi narkoba. Mereka tidak sekadar terlibat peredaran narkoba, tetapi juga mengonsumsinya. Khusus napi yang diketahui masih mengonsumsi narkoba, sebagian sudah dipindahkan ke LP Magelang untuk menjalani rehabilitasi. ”Selain 20 napi yang diduga terlibat peredaran narkoba, lima napi yang terjerat pidana umum juga dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan. Mereka adalah napi yang terjerat kasus perampokan dan pembunuhan,” papar Rudy.

Rudy mengaku sudah memperketat pengamanan supaya tidak ada narkoba yang dikendalikan oleh napi. Sejumlah napi narkoba sudah dipindah ke ruang isolasi dengan pengawasan ekstra petugas. Guna mengantisipasi masuknya narkoba dari luar, setiap pengunjung yang masuk ke LP Sragen akan digeledah. ”Empat bulan lalu, kami menemukan sabu-sabu yang disisipkan di dalam lemper. Pada bulan lalu, kami menemukan ibu-ibu yang berusaha menyelundupkan HP melalui celana dalamnya,” jelas Rudy.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni mengucapkan selamat kepada napi yang memperoleh remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Dari 183 napi yang mendapat remisi, lima napi di antaranya dinyatakan langsung bebas. ”Kepada yang sudah bebas, silakan kembali ke masyarakat. Pada prinsipnya, masyarakat akan menerima dengan tangan terbuka. Buktikan jika kalian bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar,” terang Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya