SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 2 ons milik pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) di Mapolresta Solo, Senin (3/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Aparat Polresta Solo menangkap seorang residivis kasus narkoba dengan barang bukti 2 ons sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pengedar narkoba bernama Djoko Sriyakun, 42, warga Kerten, Laweyan, Sabtu (1/7/2017). Djoko ditangkap di Jl. Tamrin RT 003/RW 006, Kerten, Laweyan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 ons.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika dirupiahkan, sabu-sabu itu bisa mencapai Rp250 juta. Kapolresta Solo AKP Ribut Hari Wobowo mengatakan penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika bermula dari hasil penyelidikan selama sepekan. Polisi mendapatkan informasi ada pengedar narkoba di wilayah Kerten, Laweyan.

“Kami mengintai dia [Djoko] sejak lama, setelah mengetahui dia berada di dalam rumah langsung kami tangkap,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta, Senin (3/7/2017).

Menurut Ribut, polisi menggeledah rumah Djoko dan mendapati dua paket besar sabu-sabu serta tujuh paket hemat 0,25 gram. Total sabu-sabu yang disita petugas seberat 2 ons senilai Rp250 juta.

“Kami juga mengamankan ponsel, dua timbangan digital, kartu ATM [Anjungan Tunai Mandiri], alat isap, dan uang tunai senilai Rp1,5 juta,” kata dia.

Ia menjelaskan Djoko merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Tegal yang pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada 2014. Setelah bebas Djoko kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika yang dikendalikan narapidana (napi) LP Kelas I Kedungpane, Semarang, Jateng.

“Kami sudah meminta Ditnarkoba Polda Jateng untuk menangkap bandar narkoba di LP Kedungpane,” kata dia.

Ribut mengapresiasi anggota Satnarkoba yang berhasil mengungkap kasus narkoba bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-71 pada Sabtu. Ia berencana memberi penghargaan kepada anggotanya itu.

“Penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti seberat 2 ons merupakan [tangkapan] terbesar tahun ini. Kami layak memberikan penghargaan kepada mereka,” kata dia.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan pelaku pengedar narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Peringkat Pertama

Satnarkoba tahun ini mengungkap 95 kasus penyalahgunanan narkotika. Dari jumlah tersebut berhasil menangkap 104 tersangka dengan total barang bukti seberat 3 ons.

“Solo masuk peringkat pertama kasus penyelahgunaan narkotika di Jateng setelah Polrestabes Semarang. Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai akarnya,” kata dia.

Ari menambahkan Satnarkoba akan terus memburu pelaku dan mempersempit ruang gerak pengedar, bandar, dan kurir narkoba di Solo. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu polisi memberantas narkoba di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya