SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, polisi Polsek Laweyan menangkap dua pelaku narkoba dari kalangan juru parkir.

Solopos.com, SOLO–Aparat Polsek Laweyan kembali menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari kalangan jukir. Pengungkapan tersebut hasil pengendusan polisi terkait maraknya peredaran narkoba di kalangan jukir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pelaku itu berinisial HS, 41, dan MA, 41. Mereka adalah rekan RS, kurir narkoba yang sudah ditangkap polisi sebelumnya.

“Kami tangkap setelah mengecek isi SMS dari handphone milik tersangka jambret, setelah itu kami dapati beberapa SMS tentang transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, sata dihubungi Solopos.com, Kamis (7/4/2016).

Dari hasil penyisiran di rumah para tersangka, kata Agus, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu buah pipet, satu buah bong sabu yang terbuat dari botol plastik, dua plastik kecil isi sabu paket 0,25 gram, dan dua buah handphone yang digunakan tersangka bertransaksi.

“Kami juga sudah mengantongi nama bandar yang menjadi pemasok sabu dan sedang dalam proses penyelidikan petugas,” ujar Agus.

Agus mengaku akan menggiatkan anak buahnya dalam memberantas narkoba. Pihaknya bahkan telah membentuk Tim Sergap Narkoba yang melibatkan semua anggota polsek bekerja sama dengan polsek-polsek lainnya.

“Kami tak main-main dengan narkoba. Dari kelas terkecil jukir, pun kami kejar,” paparnya.

Tak hanya itu, Polsek Laweyan juga akan memasang spanduk antinarkoba di 11 titik pusat keramaian yang ada di wilayah tersebut. saat ini, sedikitnya sudah ada dua titik spanduk antinarkoba yang dipasang, pertama di Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari dan Stasiun Purwosari. “Kami juga akan mengajak warga ikut mencegah persebaran narkoba,” tegasnya.

Sejumlah pesan spanduk narkoba itu antara lain, “Gedang Ijo Sigar Telu, Adohi Narkoba Iku Perlu”. Pemasangan spanduk itu diharapkan mampu membakar semangat masyarakat dalam memberantas narkoba.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang Undang (UU) RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara minimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya