SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Seorang pemuda asal Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, nekat menjual sabu-sabu untuk melunasi cicilan motor.

Solopos.com, SOLO — Rendy Adinatha, 28, warga Jl. Yos Sudarso No. 167 RT 001 /RW 007, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, terciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Jebres karena menjual sabu-sabu, Minggu (18/3/2018). Rendy diketahui merupakan pengedar narkoba di wilayah Jebres.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya bingung dikejar debt collector karena lima bulan belum membayar cicilan sepeda motor. Akhirnya mengambil jalan pintas dengan menjual sabu-sabu,” ujar Rendy kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Senin (19/3/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Redy mengaku baru sebulan menjual sabu-sabu. Selama itu sudah tiga orang berminat membeli. Pembelian dilakukan dengan memesan lewat telepon. Kemudian uang ditransfer dan barang dikirim.

“Saya dulunya bekerja sebagai karyawan pabrik mebel di wilayah Mojosongo, Jebres. Pabrik gulung tikar sehingga menjadi pengangguran. Sementara sepeda motor yang baru dibeli seharga Rp8 juta baru dibayar Rp1 Juta,” kata dia.

Baca juga:

Ia kemudian dikenalkan kepada seseorang dan ditawari berjualan sabu-sabu. Sabu-sabu seberat 1 gram dibeli seharga Rp1 juta. Sabu tersebut dijual lagi dengan paket hemat seberat 0,25 gram dijual seharga Rp300.000 sampai Rp350.000.

“Saya tergiur dengan keuntungan menjual sabu-sabu sehingga tertarik ikut berjualan sampai akhirnya ditangkap Polsek Jebres,” kata dia.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan Rendy sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Jebres. Rendy ditangkap di kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat akan bertransaksi.

“Kami langsung menggeledah dan menemukan empat paket hemat sabu-sabu. Rendy langsung ditahan di Mapolsek Jebres,” kata dia.

Ia menambahkan Rendy dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 atau Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya