SOLOPOS.COM - Deni Heri Susanto, 36, (kedua dari kanan) ditangkap Polsek Laweyan saat nyabu di kamar mandi di rumahnya, Rabu (19/10). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang operator ojek online di Purwosari ditangkap saat sedang nyabu di rumahnya.

Solopos.com, SOLO — Seorang operator ojek online yang melayani pengantaran makanan di Solo ditangkap aparat Polsek Laweyan saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar mandi rumahnya, Selasa (18/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku bernama Deni Heri Susanto, 36, warga Jl. Kemuning RT 003 /RW 014, Purwosari, Laweyan, Solo. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan Deni ditangkap polisi sekitar pukul 21.35 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi, yang menaruh curiga kepada pelaku. “Kami mengintai dia [Deni] beberapa hari dan mendapati sedang transaksi sabu-sabu di rumahnya. Barang haram itu dipesan melalui ponsel dan diantar ke rumah,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (19/10/2016).

Agus mengatakan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu paket hemat seperempat gram dan satu alat isap, ponsel, dan korek api. “Pelaku bekerja sebagai operator ojek online khusus mengantarkan makanan di wilayah Solo,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya