SOLOPOS.COM - Tiga dari lima pengedar dan pengguna narkoba (pakai baju tahanan bernomor) yang ditangkap aparat Polsek Laweyan di wilayah Solo, Kamis (27/10/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, total ada lima orang yang ditangkap Polsek Laweyan karena narkoba.

Solopos.com, SOLO — Polsek Laweyan menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkoba di dua lokasi di Solo, awal pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat dari lima orang itu berstatus pemakai. Salah satu yang berstatus pemakai itu adalah Andria Cahya alias Andri Tetek, 25, warga Jayengan, Serengan, yang diketahui merupakan dirigen Pasoepati di tribune utara Stadion Manahan.

Sedangkan tiga pemakai lainnya yakni Hastomo Juliyanto, 20, warga Sondakan, Laweyan; Bagus Priatama, 23, warga Banjarsari; dan Randa Duta Cahya, warga Banjarsari.

Satu orang lagi yang ditangkap berstatus pengedar serta pemakai adalah Salim Umar Sungkar alias Jimmy, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon.

Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan kelima orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Polisi kali pertama menangkap Jimmy di RS Kasih Ibu, Purwosari, Laweyan, Selasa (25/10/2016), pukul 02.00 WIB.

Tas punggung Jimmy yang berwarna cokelat tertinggal di kursi lobi RS Kasih Ibu seusai menjenguk istrinya yang sakit. Petugas satpam rumah sakit curiga dengan tas itu hingga akhirnya nekat membukanya.

“Petugas satpam rumah sakit menemukan dua paket hemat sabu-sabu seberat hampir seperempat gram, empat pipet, 11 pil inex, ponsel Samsung, timbangan digital, dan dua plastik klip bening. Barang itu disimpan dalam koper kecil. Kami langsung menuju ke RS Kasih Ibu setelah menerima laporan temuan itu,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolsek, Kamis (27/10/2016).

Agus mengatakan polisi langsung mengecek kamera closed-circuit television (CCTV) di rumah sakit untuk mencari tahu pemilik tas itu. Polisi mengembalikan tas di kursi lobi sambil menunggu si pemilik mengambilnya.

“Kami langsung menangkap pelaku [Jimmy] saat mengambil tas itu. Dua orang temannya [Andri dan Hastomo] yang berada di mobil pelaku [Jimmy] ikut ditangkap,” kata dia.

Ia menjelaskan Andri dan Hastomo langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif memakai narkoba. Dari tangan keduanya polisi menyita dua korek api, paket hemat sabu-sabu, alat isap, dan satu pipet.

Agus mengatakan polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mengeledah rumah Jimmy di Kedunglumbu, Pasar Kliwon. Di rumah itu, polisi menangkap Bagus dan Randa yang sedang mabuk berat.

“Kami langsung tes urine kedua pelaku [Bagus dan Randa] dan hasilnya positif memakai narkoba. Kedua pelaku memakai sabu-sabu saat berada di Malang, Jatim dan Yogyakarta, tidak di Solo,” kata Agus.

Pengedar dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya manimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pemakai dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. “Pelaku [Jimmy] mendapatkan sabu-sabu seberat 2,5 gram dari warga Boyolali untuk dijual. Sementara pil inex didapat dari pengedar yang dikendalikan dari LP [Lembaga Pemasyarakatan ] Ambarawa, Semarang.”

Andria Cahya mengaku kenal dengan Jimmy di acara car free day (CFD) Solo Jl. Slamet Riyadi. “Saya dimintai tolong dia [Jimmy] mencarikan mobil rental untuk mengantarkan istrinya ke Banyumas. Upah atas pekerjaan itu diberikan sabu-sabu dengan berat hampir seperempat gram senilai Rp200.000,” kata Andri.

Sementara itu, Wakil Presiden Pasoepati, Ginda Ferachtriawan, prihatin dengan penangkapan Andri Tetek. Dia menyerahkan proses hukum itu kepada polisi. Kasus ini sekaligus sebagai pelajaran berharga bagi anggota Pasoepati lainnya.

“Saya prihatin dengan kejadian itu. Kami mengimbau kepada seluruh anggota Pasoepati untuk menjahui narkoba,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya