SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Kompol Santoso (kiri) memintai keterangan kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek Laweyan Solo, Rabu (30/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, aparat Polsek Laweyan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, SOLO —  Wahyudi, 47, warga Nambangan RT 006 /RW 003, Serenan, Klaten, dan Kristian Andhi Sutantyo, 30, warga Dukuh Gasingan RT 002 /RW 001, Bulakan, Sukoharjo, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka dibekuk oleh anggota Satnarkoba Polsek Laweyan Solo seusai mengambil sabu-sabu di bawah tiang listrik jalan Kampung Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (29/8/2017). Wahyudi diketahui bekerja sebagai penjual kelapa sedangkan Kristian menjual mi di Pasar Serenan, Klaten.

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga yang kerap mendapati peredaran narkoba di Jl. Angling Darmo, Penumping, Laweyan.

“Kami memantau lokasi yang dicurigai digunakan transaksi narkoba. Pukul 11.00 WIB mendapati Wahyudi dan Kristian naik sepeda motor Honda Grand berpelat AD 3848 HV berhenti di pinggir jalan mengambil sesuatu,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (30/8/2017).

Menurut Santoso, hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu paket hemat seberat 1 gram senilai Rp1,2 juta. “Barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Grand, sabu-sabu paket hemat seberat 1 gram, ATM BRI, dan ponsel merek Nexcom,” kata dia.

Ia menjelaskan Wahyudi dan Kristian diketahui membeli sabu-sabu paket hemat secara kredit kepada seseorang bernisial KPK. Sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp1,2 juta baru dibayar Rp500.000.  “Kami pastikan kedua pelaku sebagai pemakai dan baru kali pertama ditangkap polisi,” kata dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kristian, mengaku baru sebulan memakai sabu-sabu bermula dari ajakan teman.

“Saya membeli sabu seberat 1 gram secara kredit karena tidak punya uang tunai senilai Rp1,2 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening pengedar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya