SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Sempat diincar polisi sejak dua tahun terakhir, seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Kota Solo akhirnya dibui. Pengedar sabu bernama Hendrik Mulyanto, 28, warga Kampung Sambeng Sidorejo RT 003/RW 002, Mangkubumen, Banjarsari, di tangkap petugas kepolisian akhir November lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Hendrik yang memiliki nama samaran Betet alias Pentet itu ditangkap di indekosnya, Kandang Doro Balapan, Solo. Saat ditangkap, Hendrik tak melakukan perlawanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hendrik dikenal sebagai mantan pengedar sabu-sabu jaringan Johan yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa bulan lalu. Setelah Johan ditangkap, Hendrik memilih menjalankan usaha haramnya sendiri.

“Hendrik ini sempat kami jadikan target operasi (TO) sejak dua tahun terakhir. Selain tersangkut masalah narkoba, tersangka ini diduga juga terlibat penggelepan sepeda motor milik temannya. Namun, dugaan kasus penggelapan itu masih kami telusuri,” tegas Kanitreskim Polsek Banjarsari, AKP Supardi, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, saat ditemui wartawan di ruang kerjaya akhir pekan kemarin.

Saat menangkap Hendrik, lanjut AKP Supardi, pihaknya juga menyita sejumlah barang-bukti (BB). Beberapa BB itu, seperti satu paket sabu-sabu seberat 1 gram, alat penghisap sabu yang ditemukan di dalam kamar indekosnya.

“Tersangka ini indekosnya memang di Kandang Doro. Tapi, pergerakannya sering pindah-pindah lokasi. Setiap melakukan transaksi, tersangka tak menerima uang dalam bentuk tunai [melalui transfer di bank]. Lokasi yang digunakan untuk transaksi juga berpindah-pindah. Hal itu dilakukan agar tak mudah terlacak oleh polisi,” katanya.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sesuai peraturan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

“Sehari-hari, Hendrik ini bekerja sebagai tukang serabutan. Biasanya, tersangka membeli sabu seberat 1 gram senila Rp1,6 juta,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya