SOLOPOS.COM - Polsek Banjarsari menangkap dua juru parkir (jukir) saat mengisap sabu-sabu di rumah salah satu jukir, Selasa (8/11/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, dua juru parkir ditangkap polisi saat sedang mengisap sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Polsek Banjarsari, Solo, menangkap dua orang residivis pengguna narkoba di Kelurahan Timuran, Banjarsari, Selasa (25/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua orang yang ditangkap yakni Alfian Rian Irawan, 24, warga Kampung Timuran RT 003 /RW004, Kelurahan Timuran, Banjarsari dan Indra Kurniawan, 27, warga Kampung Priyobadan RT 002 /RW 002, Timuran, Banjarsari. Mereka bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Solo.

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana mengatakan penangkapan kedua jukir itu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka ditangkap pukul 15.00 WIB saat memakai sabu-sabu di rumah Alfian di Kampung Timuran bersama dua orang teman lainnya.

Polisi langsung datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan warga. “Kami berhasil menangkap Alfian dan Indra saat memakai sabu-sabu. Satu orang lainnya [Bagus] warga Banjarsari berhasil melarikan diri,” ujar Komang saat ditemui wartawan di Mapolsek, Selasa (8/11/2016).

Komang mengatakan pelaku diketahui membeli sabu-sabu seberat 0,5 gram dari Purwanto yang saat ini masih buron. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,1 gram yang belum dipakai, pipet, bong, dan bungkusan plastik bening.

“Keterangan pelaku kepada tim penyidik mereka pernah ditangkap polisi dengan kasus sama. Alfian pernah dipenjara tiga kali karena kasus narkoba. Indra satu kali ditangkap polisi, juga kasus narkoba,” kata dia.

Pelaku membeli sabu-sabu dari hasil uang patungan. Mereka memesan melalui ponsel ke pengedar. Setelah uang ditransfer, barang langsung dikirim ke rumah pelaku.

“Kedua pelaku merupakan orang lama. Kami masih memburu pengedarnya,” kata dia.

Kedua jukir itu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, Alfian Rian Irawan mengaku memakai narkoba karena kecanduan.

Uang hasil menarik parkir digunakan untuk membeli sabu-sabu paket hemat. “Saya membeli narkoba untuk dipakai sendiri, tidak untuk dijual. Sabu-sabu yang dibeli diantarkan langsung ke rumah,” kata Alfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya