SOLOPOS.COM - Seorang pasien terbaring di ruang isolasi RSJ Kendari dalam kondisi tak sadar seusai mengonsumsi obat sejenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Jojon/Pras)

Narkoba Sleman, keberadaan PCC belum ditemukan

Harianjogja.com, sleman–Keberadaan psikotropika jenis Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) dinyatakan masih nihil berdasarkan operasi serentak yang digelar Polda DIY. Meski demikian, terpantau delapan apotek dan toko obat di tiga wilayah dengan jumlah stok dan distribusi obat keras dengan jumlah besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polda DIY bersama Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) DIY menggelar 25 razia serentak di seluruh wilayah berkaitan dengan isu keberadaan PCC. Hasilnya, Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan belum ditemukan jenis obat yang sempat menghebohkan Kendari itu. “Sampai hari ini belum ditemukan meskipun pelaksanaan operasi tetap berjalan,” ujarnya dalam jumpa media di Mapolda DIY, Jumat (29/9/2017).

Sejumlah apotek dan toko obat dengan distribusi obat keras yang cukup keras itu dikatakan menyalurkannya disertai dengan resep dokter. Penjual tersebut tersebar antara lain tiga di Kota Joga, dua di Sleman, dan tiga di Kulonprogo. Baron mengatakan jika aliran yang cukup besar itu tidak mengindikasikan jika apotek itu mendistribusikan jenis psiktropika sembarangan meski memang tetap harus dipantau.

Pasalnya, hampir seluruh wilayah hukum di DIY ditemukan penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Lebih lanjut, diakui sempat ada satu kasus penyalahgunaan psikotropika di DIY dengan berbekal resep dokter. Adapun, secara keseluruhan personil Polda DIY telah menyita 27.853 butir psikotropika dari 65 kasus dengan 149 orang. Golongan usia 20 sampai 24 tahun me jadi yang terbanyak terlibat dalam penyalahgunaan ini.

Jenis obat yang disita itu antara lain Kamlet, Yarindu, Riclona, Alprazolam, Trihezipenidil, Esilgan, dan Heximer. Sebagian besar pelaku penyalahgunaan psikotropika umumnya mendapatkannya melalui transaksi online via media sosial. Obat keras itu kemudian disampaikan melalui jasa pengiriman barang. Karena itu, Baron menerangkan jika pelaku dan pedagang narkoba jenis psikotropika ini kerap kali tidak saling kenal dan menyulitkan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menguraikan sejauh ini temuan obat berbahaya berupa pil Riklona, Trihexyphenidyl dan Alprazolam. Peredaran obat berbahaya atau pil koplo ini seringkali berasal dari luar DIY. Benda ini dibeli untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah DIY. Orang tua juga tetap dihimbau waspada dan menjaga anaknya agar tidak terkerat obat-obatan terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya