SOLOPOS.COM - Pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis tembakau gorila saat diamankan petugas di Mapolres Sleman, Senin (27/2/2017. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Sleman, pengedar tembakau gorila ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN — Jaringan pengedar narkoba jenis baru Tembakau Gorila berhasil dibongkar Satuan reserse narkoba Polres Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan jaringan tersebut terbongkar setelah petugas berhasil menangkap tersangka berinisial DMS di Perempatan Kentungan, Jalan Kaliurang pada Senin (6/2/2017). Dari tangan pelaku DMS, petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok yang berisi empat linting tembakau gorila siap hisap.

“Pelaku diamankan setelah sebelumnya ada laporan dari warga, dia (pelaku) semula diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti empat linting tembakau yang dari hasil uji petugas memang dinyatakan positif tembakau jenis gorila,” katanya, Senin (27/2/2017).

Setelah mengamankan DMS, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa pelaku. Hasilnya, petugas kemudian berhasil kembali mengamankan dua pelaku lain yakni NGS dan BGS di depan toko jejaring di wilayah condongcatur, Depok. Dari tangan keduanya berhasil diamankan dua bekas bungkus rokok yang masing-masing berisi 10 linting dan dua linting tembakau gorola.

Tidak berhenti sampai disitu, setelah menangkap dua pelaku akhirnya petugas kembali mengamankan pelaku berinisial RR, seorang mahasiswa warga Pikgondang, Condongcatur, Depok yang merupakan sumber peredaran tembakau gorila.

Dari tangan pelaku RR petugas mengamankan satu toples berisi tembakau gorila, satu plastik yang berisi tiga paket tembakau gorila, satu plastik berisi plastik hitam dan tujuh amplop berisi tembakau gorila siap edar.

“Kemudian masih ada satu tas hitam yang berisi tiga bungkus tembakau dengan tulisan hanuman dan satu plastik berisi 67 plastik klip kosong yang diduga akan menjadi pengemas paket hemat tembakau gorila,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online dari wilayah Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya