SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus narkoba yang dikendalikan narapidana di LP Madiun, Senin (29/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Narkoba Sleman dapat diedarkan dengan memalsuikan resep dokter.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pengedar pil koplo memakai resep palsu untuk menghindari dari jeratan hukum atas penyalahgunaan psikotropika. Dua orang pengedar diringkus petugas jarena melayani pembeli dengan barang bukti 100 pil koplo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengedar yang ditangkap atasnama Agung Nugroho, 22, warga Patalan, Jetis, Bantul dan Joko, 22, yang juga warga Jetis Bantul. Pil yang diedarkan adalah Alprazolam merupakan golongan psikotropika.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pihaknya lebih dahulu menangkap Agung di rumahnya dengan barang bukti 10 butir pil Alprazolam. Setelah diperiksa Agung mengakui memiliki anak buah yang tak lain adalah Joko. Langkah penangkapan pun dilakukan dan Joko berhasil diringkus petugas saat datang ke rumah Agung dengan maksud meminta stok pil koplo.

“Mereka ini teman bermain, tapi posisinya Agung dia pemilik pertama baru kemudian diedarkan ke Joko dan Joko menjual ke pengguna,” ungkap Angga, Selasa (24/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya