SOLOPOS.COM - Petugas Bea Cukai Jateng dan BNN Jateng mengawal tiga tersangka kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng-DIY, Kota Semarang, Jateng, Rabu (28/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba coba diedarankan seorang pemuda di Semarang yang mengandalkan Internet untuk kulakan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas gabungan dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng berhasil mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan aneka jenis narkoba lain dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Semarang.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Narkoba yang terdiri atas 1.000 butir pil ekstasi, 2,8 gram kokain, 138,7 gram methylene dioxy methamphetamine (MDM),  82,67 gram serbuk kethamine, dan 1.624 lembar lysergic acid diethylamide (LSD) itu dipesan dari Jerman oleh tersangka Erik, 29, alias EWT, warga Kawi, Semarang. EWT dan komplotannya,yakni Agus alias ASN, 29, warga Ngaglik, Semarang, dan Eva alias EPS, 26, yang tinggal di Tembalang, Semarang, pun sudah ditangkap petugas BNN Provinsi Jateng, Selasa (27/12/2016).

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Provinsi Jateng di Jl. Madukoro, Semarang. Dalam pemeriksaan itu, EWT mengaku barang itu dipesan secara online melalui jejaring media sosial di internet yang diperuntukkan bagi para pengguna narkoba.

“Tersangka mengaku membeli barang itu melalui transaksi di internet. Ia memesan lewat sebuah forum drugs di internet kepada pemilik akun @Homer,” terang Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heruprasetyo, saat menggelar jumpa pers di Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY di Jl. Arteri Yos Sudarso, Semarang, Rabu (28/12/2016).

Tri Agus menjelaskan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka itu memang terbilang unik dan baru. Selain memesan lewat internet, ia juga membayar pesanan itu dengan menggunakan alat pembayaran di internet, yang diberi nama bitcoin.

“Satu bitcoin itu ia beli dengan harga US$800 [Rp10.767.000]. Dalam pengakuan kepada penyelidiki, ia telah menghabiskan dana sekitar Rp200 juta untuk membeli bitcoin yang digunakan untuk membayar paket narkoba itu,” imbuh Tri Agus.

Tri Agus menambahkan transaksi narkoba secara online itu telah dilakukan tersangka selama tiga bulan terakhir. Beberapa pengiriman bahkan sudah berhasil diperoleh tersangka sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.

Rencananya, narkoba dari Jerman itu akan diedarkan tersangka di beberapa kafe atau tempat hiburan malam di Semarang saat malam Tahun Baru nanti. “Narkoba-narkoba itu rencana diedarkan saat malam Tahun Baru nanti. Beberapa bahkan sudah dipesan. Untuk satu kapsul MDM dihargai tersangka Rp600.000, sedang untuk kokain dijual Rp5 juta per gram. Sedangkan untuk LSD dijual Rp200.000 per lembarnya,” beber Kepala BNN Provinsi Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya