SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanuddin (kiri), saat menginterogasi dua tersangka kasus narkoba dalam gelar kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba yang diedarkan Dodon, warga Tembalang, Kota Semarang berasal dari Jepang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Siapa yang tidak tahu dengan Jepang, sebuah negara di Asia Timur yang terkenal dengan kemajuan teknologinya? Namun, Jepang dalam berita ini bukanlah nama negara, melainkan sebutan bagi seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane yang menjadi pemasok narkoba jenis sabu-sabu di Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkuaknya jaringan narkoba yang diotaki Jepang terungkap setelah salah seorang pengedarnya, Dodon Pangestu, 35, warga Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, ditangkap aparat Polrestabes Semarang, Minggu (14/8/2016). Dodon ditangkap di Jl. Kelengan Kecil, Kota Semarang, saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Di tangannya, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat enam gram yang dikemas dalam 10 paket kecil siap edar.

Di hadapan petugas, Dodon mengaku jika narkoba itu diperolehnya dari Jepang, salah seorang warga binaan di LP Kelas IA Semarang yang lebih kondang disebut LP Kedungpane. Ia mengaku tidak tahu nama asli Jepang dan selama ini bertransaksi hanya melalui telepon seluler.

“[Narkoba] Dari Jepang. Ia seorang narapidana di Lapas Kedungpane. Biasanya saya pesan lalu diantar oleh kurir, yang juga enggak tahu namanya. Nanti, transaksinya di pinggir jalan,” ujar Dodon saat memberikan keterangan di hadapan petugas dalam acara gelar kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2016) siang.

Dodon mengaku sudah hampir empat bulan lamanya menjadi pengedar narkoba. Dari hasil penjualan itu, ia mengaku mendapat keuntungan Rp100.000/gram-200.000/gram.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanuddin, menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, Dodon terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dodon pun bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009

Terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari penjara, Burhanuddin mengaku siap membongkarnya. Apalagi dari Dodon, pihaknya sudah mengantongi sederet bukti untuk menangkap bandar narkoba yang saat ini bersembunyi di balik jeruji penjara Lapas Kedungpane,  Semarang.

”Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Kami sudah menyimpan nomor telepon dan nomor rekening yang digunakan tersangka [Dodon] untuk mentransfer uang ke bandar narkobanya [Jepang],” ujar Kapolrestabes Semarang.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya