SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (prisonliaisonproject.co.uk)

Narkoba Semarang dicegah peredarannya di LP Semarang dengan menghukum penjara penyelundupnya selama 6 tahun.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ira Ikayanti, penyelundup sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Pujo Unggul dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (27/7/2016), jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum meminta kepada hakim agar Ira dihukum delapan tahun penjara.

Kendati menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa, hakim mengaku tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan terdakwa. Namun, selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp800 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka Ira harus menggantinya dengan kurungan selama satu bulan.

Ira dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. “Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” katanya.

Ira ditangkap petugas jaga LP Kedungpane Semarang pada Maret 2016 lalu ketika berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke tempat tersebut. Paket sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam sandal yang dipakainya. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada salah satu narapidana kasus narkotika bernama Sulistyo.

Atas putusan hakin atas kasus narkoba Semarang tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya