SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Semarang,  salah satu jalur peredarannya dikendalikan narapidana (napi) yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Semarangpos.com, UNGARAN — Peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kabupaten Semarng salah satu jalurnya dikendalikan dari balik jeruji penjara. Hal itu lestari meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi acap kali melakukan razia narkoba terhadap para narapidana (napi) yang mendekam di lembaga pemasyarkatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini terungkap saat gelar kasus perkara narkoba di Mapolres Semarang, Selasa (2/8/2016). Salah seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat Polres Semarang, Prihantoro Adhi Suryoko, mengaku mendapat barang haram itu dari napi berinisal Bw yang saat ini mendekam di LP Kedungpane, Kota Semarang.

“Saya diminta Bw, dia napi LP Kedungpane untuk ambil barang di Banyumanik. Kemudian, barang itu disuruh antar ke Ambarawa di sekitar Palagan, Ambarawa,” tutur Prihantoro di hadapan petugas dan awak media saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Semarang, Selasa siang.

Prihantoro yang akrab disapa Opik itu mengaku sudah tiga kali mengantar paket sabu-sabu pesanan Bw, sebelum akhirnya tertangkap. Ia mengaku biasanya mendapat order dari Bw via saluran telepon seluler. Lokasi pengambilan dan wilayah pengiriman juga ditentukan oleh Bw.

“Untuk pengiriman yang terakhir [sebelum tertangkap] saya diminta ambil barang di bawah pohon, dekat jalan tol, kawasan Banyumanik. Perintahnya hanya dikirim ke Palagan. Tapi, sebelum itu selesai, saya sudah lebih dulu ditangkap,” terang pria berusia 42 tahun, warga Desa Sambeng, Magelang itu.

Dari jasa antar itu, Opik mengaku mendapat upah berupa paket sabu-sabu. “Barang yang akan saya kirim ke Palagan beratnya 5,5 gram. 0,5 gramnya upah saya dan akan saya gunakan sendiri,” imbuhnya.

Opik mengaku sudah cukup lama mengenal Bw. Keduanya juga acap kali memakai narkoba bersama di wilayah Banyumanik. Selain sebagai kurir, Opik juga merupakan pengguna narkoba dan pernah mendekam di penjara Magelang selama 1,5 tahun.

Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso mengatakan tertangkapnya Prihantoro merupakan hasil pengembangan pelaku pidana umum yang diringkus belum lama ini. Sementara itu, terkait pengakuan Prihantoro tentang peredaran sabu-sabu yang dikendalikan napi Kedungpane, pihaknya mengaku siap berkoordinasi dengan pihak terkait guna pengembangan kasus. “Kami akan berkoordinasi dengan LP Kedungpane untuk penyelidikan lebih dalam,” tutur Kapolres.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya