SOLOPOS.COM - Dalang wayang kulit asal Semarang, Ki Joko Edan, mengenakan masker atau penutup wajah terlihat tertunduk lesu saat menghadiri gelar kasus narkoba di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng di Semarang, Kamis (29/9/2016). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba mengadang dalang kondang Ki Joko Edan gagal tampil di Pondok Pesantren Az Zuhri Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dalang kondang Semarang Djoko Hadi Widjojo alias Ki Joko Edan batal tampil dalam acara malam Tahun Baru Hijriah di Pondok Pesantren Az Zuhri Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/10/2016) malam. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ki Joko Edan ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dalang kondang Djoko Hadi Widjojo alias Ki Joko Edan sebelum ditangkap polisi karena disangka memiliki narkoba jenis sabu-sabu sejatinya telah bersepakat akan tampil di Pondok Pesantren Az Zuhri Semarang, Jateng. Pergelaran wayang kulit itu untuk memperingati datangnya tahun baru 1438 Hijriah.

Sejumlah spanduk acara yang telah terpasang sejak beberapa hari lalu juga mencantumkan nama Joko Edan yang akan tampil dalam pergelaran wayang kulit tersebut. Pengasuh Pondok Pesantren Az Zuhri, Gus Lukman Hakim mengatakan langkah cepat diambil untuk mencari pengganti Joko Edan.

“Kami tetap wayangan,” kata Lukman yang memilih Tri Luwih dan Mas Aji sebagai dalang pengganti. Kegiatan lain dalam peringatan malam 1 Muharam atau 1 Sura sesuai tarikh Jawa di pondok pesantren tersebut adalah pertandingan sepak bola api yang dilakukan oleh para santriwati.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah menangkap dalang Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang. “Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika,” katanya.

Bersama dengan tersangka, kata dia, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram serta alat hisap. Polisi memublikasikan sabu-sabu 0,4 gram itu sisa yang sebelumnya sudah digunakan Ki Joko Edan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya