SOLOPOS.COM - Penjual sayur asal Salatiga, Tri Haryani (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu yang ia beli di hadapan awak media pada gelar penangkapan narkoba di Mapolres Semarang, Minggu (5/6/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Semarang menjerat seorang perempuan penjual sayur sehingga kecanduan sabu-sabu.

Semarangpos.com, UNGARAN – Seorang perempuan penjual sayur, Tri Haryani, 38, warga Ngentak RT 006/RW 006, Kutowinangun, Tingkir, Kota Salatiga harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Semarang. Ia berurusan dengan polisi karena kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan Tri dilakukan polisi anggota Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang di Gang Muria, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (3/6/2016) sore. Saat itu, Tri baru saja selesai melakukan transaksi narkoba Semarang.

Ia ditangkap petugas saat keluar dari bilik automated teller machine (ATM) milik bank swasta nasional. Di hadapan petugas, ia mengaku telah mentransfer uang Rp1.100.000 untuk membeli 1 gram sabu-sabu kepada pemilik rekening berinisal K yang ditengarai sebagai pengedar narkoba Semarang.

“Saya enggak tahu nama dan  wajahnya [pengedar]. Setelah transef uang, alamat [mengambil sabu-sabu] baru dikasih tahu lewat SMS [short message service],” aku Tri kepada awak media massa saat gelar penangkapan narkoba di Mapolres Semarang, Minggu (5/6/2016).

Saat penangkapan itu, petugas pun langsung meminta Tri mengantarkan ke alamat yang sudah tertera di handphone. Di alamat yang diketahui terletak di Jl. K.S. Tubun, RT 005/RW 002, Bandarjo, Ungaran Barat petugas pun menemukan sabu-sabu seberat satu gram yang dibungkus plastik dan ditutup dengan kertas koran di dekat sebuat tiang listrik.

Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso mengaku penangkapan Tri dilakukan petugas dari hasil pengembangan penyelidikan kepada K. Sebelum menangkap Tri, Kapolres mengaku sudah lebih dulu menangkap K.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap K. Kami akan mencari tahu dari mana K mendapat barang haram ini. Kami akan terus selidiki,” ujar Kapolres.

Sementara itu, di hadapan awak media massa dan petugas, Tri mengaku sudah dua tahun terakhir ini mengonsumsi narkoba. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sudah kecanduan sabu-sabu dan sering kali sakit-sakitan jika tak mengonsumsinya.

“Saya memang sudah kecanduan. Kalau enggak pakai badan seperti lemas dan lesu, jadi enggak niat kerja. Uang hasil jual buah saya gunakan beli sabu,” jelas perempuan yang mengaku sudah memiliki satu orang anak itu.

Tri juga mengaku sudah pernah menjalani rehabilitasi di sebuah Puskemas di Salatiga. Namun, proses rehabilitasi itu hanya bertahan beberapa hari, sebelum ia kemudian kembali mengonsumsi barang haram itu.

“Saat itu atas saran teman disuruh ikut rehabilitas. Tapi, saya yang enggak tahan dan baru beberapa hari keluar. Setelah itu pakai sabu lagi,” imbuh Tri.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya