SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Narkoba membuat dalang kondang Joko Edan dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dalang Djoko Hadi Widjojo yang lebih kondang dengan nama pakeliran Ki Joko Edan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Semarang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim PN Semarang Pujo Unggul, Kamis (19/1/2017), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menminta hukuman dua tahun penjara. Selain bui 1,5 tahun, Ki Joko Edan juga diwajibkan mengikuti rehabilitasi medis selama empat bulan dan rehabilitasi sosial juga selama empat bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Lamanya masa hukuman dikurangkan dengan lamanya masa rehabilitasi terdakwa,” kata hakim Pujo Unggul.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun pertimbangan yang meringankan, lanjut hakim Pujo Unggul, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa sebagai seorang seniman telah berjasa pada dunia kesenian,” ujarnya.

Atas putusan tersebut Djoko Hadi Widjojo langsung menyatakan menerima. Djoko ditangkap di rumahnya di Jl. Karanganyar No. 7, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, September 2016 lalu.

Saat meringkus Ki Joko Edan, polisi merampas 0,4 gram sabu-sabu sebagai barang bukti kasus. Barang haram tersebut merupakan sisa dari yang sudah dipakainya saat tampil di Taman Mini Indonesia Indah sebelum penangkapan.

Atas tuntutan jaksa, Ki Joko Edan menyampaikan pembelaan secara lisan tanpa didampingi pengacara. Ia mengaku menyesal dan meminta hukuman yang seringan-ringannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya