SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Narkoba membuat dalang Djoko Hadi Widjojo alias Ki Joko Edan diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dalang Djoko Hadi Widjojo atau yang lebih kondang dengan sebutan Ki Joko Edan dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (12/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalang kondang Ki Joko Edan dituntut jaksa penuntut umum Omar Dani dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkotika. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Unggul Pudjo tersebut.

Djoko Hadi Widjojo ditangkap di rumahnya, Jl. Karanganyar No. 7, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, September 2016 lalu. Bersamaan dengan diamankannya Joko Edan tersebut, polisi kala itu merampas 0,4 gram sabu-sabu sebagai barang bukti kasus.

Menurut Joko Edan, barang haram tersebut merupakan sisa dari yang sudah ia pakai sebelumnya. Joko mengaku sempat menggunakan sabu-sabu saat tampil di Taman Mini Indonesia Indah sebelum akhirnya ditangkap.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum Omar Dani tersebut, terdakwa Djoko Hadi Widjojo langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Ia menyatakan menyesal dan meminta hukuman yang seringan-ringannya. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya