SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

Narkoba Semarang juga menjerat dalang kondang Joko Edan yang ketahuan mengonsumsi sabu-sabu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah menangkap dalang kondang Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan yang disangka menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas di Semarang, Kamis (29/9/2016), mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang. “Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkotika,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Bersama dengan tersangka, kata dia, dirampas 0,4 gram sabu-sabu serta alat hisap alias bong sebagai barang bukti kasus. “0,4 Gram ini sisa sabu yang sebelumnya sudah digunakan,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, barang haram tersebut sudah dikonsumsinya sejak satu hingga dua tahun terakhir. Menurut dia, awal mula menjadi pengguna narkotika tersebut tersangka mengaku hanya coba-coba.

“Awalnya coba-coba supaya bisa ‘fresh’ waktu tampil,” katanya. Namun, kata dia, lambat laun Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan mengaku semakin ketagihan.

Sebagai penyalahguna narkotika, menurut dia, Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan seharusnya melaporkan diri untuk selanjutnya direhabilitasi. Namun, dalang kondang itu nyatanya tidak pernah melaporkan diri jika dirinya merupakan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, dalang kondang Djoko Hadi Wijoyo alias Ki Joko Edan itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya