SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Narkoba yang dimiliki dalang Djoko Edan membuatnya diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Djoko Hadi Widjojo, dalang kondang asal Kota Semarang yang lebih dikenal dengan nama Ki Djoko Edan, Kamis (1/12/2016), mulai diadili atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dalam sidang di PN Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Umar Dani mendakwa Djoko Edan atas kepemilikan 0,4 gram sabu-sabu. “Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum ditangkap, terdakwa diketahui sudah memakai barang haram tersebut sebelum pentas di Taman Mini Indonesia Indang (TMII). Terdakwa diketahui sering mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya sebelum pentas dalang.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap. Perbuatan terdakwa dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam sidang tersebut terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Atas dakwaan jaksa, Djoko Edan mengaku sudah paham dan tidak akan menyampaikan tanggapan.

Hakim Ketua Unggul Pudjo selanjutnya menunda sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya