SOLOPOS.COM - Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru (kedua dari kanan), memasukan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam ember berisi air detergen yang bercampur solar di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Kota Semarang, Kamis (7/12/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Narkoba, peredarannya di Semarang coba diantisipasi BNN Provinsi Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pada Kamis (7/12/2017), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus jaringan narkoba Semarang-Pekalongan. Acara yang disaksikan puluhan awak media itu digelar di Kantor BNN Provinsi Jateng di Jl. Madukoro, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada sekitar 751,06 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan oleh petugas BNN Provinsi Jateng. Jika harga satu gram sabu-sabu itu berkisar Rp2 juta, praktis sabu-sabu yang dimusnahkan BNN Jateng itu ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember yang sudah diisi air detergen bercampur solar.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, menyebutkan sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Tersangka menjalankan bisnis narkoba dari balik dinding penjara LP Pekalongan.

“Barang bukti yang disita ada 811,94 gram, tapi yang 60,88 gram untuk bukti di persidangan,” ujar Tri Agus kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu itu.

Tri Agus mengungkapkan sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar itu diselundupkan dari Aceh melalui jalur udara. Sabu-sabu itu dimasukkan dalam sandal wanita untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

[Baca juga Simpan Sabu-Sabu di Sandal, Dedi Diciduk Petugas BNN]

“Sabu-sabu itu disita saat dibawa tersangka DK [Dedi Kania] di Jl. Setiabudi, dekat patung kuda Universitas Diponegoro, Rabu 8 November 2017,” terang Tri Agus.

Sebelumnya, lanjut Tri Agus, Dedi Kurnia juga sudah mengambil sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Senin (6/11/2017) dengan cara serupa. “Sabu-sabu itu diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya. Para tersangka mendapat untuk banyak dari jualan sabu-sabu itu,” imbuh Tri Agus.

[Baca juga Terlibat Narkoba dan Suap BB, Anggota Ditresnarkoba Jateng Bakal Dipecat]

Para tersangka itu kemudian dikenai Pasal 114 sub Pasal 112 sub 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Christian Jaya alias Sancai, karena berstatus sebagai narapidan LP Pekalongan dikenai Pasal 144 UU No.35/2009 dan hukumannya ditambah sepertiga dari hukumannya saat ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya