SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di LP Kedungpane mendapat kawalan aparat kepolisian saat dihadirkan pada acara gelar kasus pengungkapan narkoba di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Senin (24/10/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba jenis sabu-sabu peredarannya di LP Kedungpane turut dibantu oleh seorang sipir.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sial benar nasib Ari Dwi Ariyanto, warga Jl. dr. Cipto No. 62-L, Semarang. Pria yang sehari-hari bertugas sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 A, Kedungpane, Semarang, itu sebenarnya tinggal empat tahun lagi bisa menikmati masa pensiun.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Namun, Ari terancam tak akan mendapat tunjangan masa pensiun. Ia bahkan terancam diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat akibat keterlibatan dalam peredaran jaringan narkoba jenis sabu-sabu di LP Kedungpane.

Ekspedisi Mudik 2024

Ari ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama seseorang berinisal T di Jl. dr. Cipto No. 62, Semarang, , Jumat (21/10/2016) pagi sekitar pukul 06.15 WIB. Bersama keduanya, aparat BNN Provinsi Jateng berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram yang disembunyikan dalam makanan berbentuk bubur kinco.

Selain menemukan sabu-sabu seberat 30 gram, aparat BNN Provinsi Jateng dalam operasi itu juga berhasil mengamankan narkoba jenis yang seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Avanza berplat nomor AD 8630 HN yang dikendarai T.

“Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya akhirnya mengaku jika narkoba ini akan diberikan kepada salah seorang warga binaan LP Kedungpane, Catur Setiono, untuk kemudian diedarkan lagi kepada para warga binaan lain di LP itu. Dalam pengakuannya, T mengaku hanya bertugas sebagai kurir, sementara yang bertugas membawa masuk narkoba itu ke penjara dan diberikan kepada Catur adalah ADA [Ari Dwi Ariyanto],” beber Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heruprasetyo, saat gelar pengungkapan kasus narkoba di Kantor BNN Provinsi Jateng,Semarang, Senin (24/10/2016).

Sementara itu, Kepala LP Kedungpane Semarang, Taufiqurahman, menyesalkan perbuatan yang dilakukan Ari karena membantu peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh Catur. Ia tidak tahu menahu apa alasan Ari hingga mau mengabaikan tugasnya sebagai sipir dengan membantu peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang di dalam penjara yang dikendalikan Catur.

Akibat perbuatan ini pun, Ari terancam dipecat. Padahal menurut Taufiqurahman, empat tahun lagi Ari sudah menjalani masa pensiun dan tinggal menikmati hasil kerjanya selama bertahun-tahun menjadi sipir.

“Dia ini [Ari] kelahiran 1962 dan empat tahun lagi pensiun. Tapi karena kasus ini dia pun terancam diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat. Praktis jika terbukti bersalah dia pun enggak dapat tunjangan pensiun,” terang Taufiqurahman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya