SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba kepada wartawan di Mapolrestabes, Rabu (11/5/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Semarang coba diputus peredarannya oleh Polrestabes Semarang yang meringkus empat pengedarnya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polisi anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang meringkus empat pengedar narkoba, satu di antara mereka adalah seorang residivis atau orang yang pernah dihukum untuk kasus yang sama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka adalah, M. Chaeron, 32, warga Pekalongan, Nurul alias Kecel, 32, warga Tawang, Rejosari Kota Semarang, S. Yanto alias Boneng, 33, warga Tandang, Kota  Semarang, dan Dwi K. alias Biting, 33, warga Tengaran Kabupaten Semarang. Dari tangan para tersangka itu, polisi merampas 42 gram sabu-sabu, 50 butir pil ekstaksi, serta tiga unit sepeda motor dan empat unit handphone sebagai barang berupa kasus.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin mengatakan penangkapan empat pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Semarang Utara. “Anggota melakukan penyelidikan di lapangan [dan] menangkap M. Chaeron yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pelenggeledahan tersangka ditemukan 40 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang,  Rabu (11/5/2016).

Menurut Burhanudin, tersangka M. Chaeron seorang residivis yang ke luar dari sel tahanan pada November 2015, dalam kasus narkoba. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka M.Chaeron, polisi kemudian menangkap tiga pengedar narkoba lainnya. “Para tersangka tidak hanya beroperasi di wilayah Kota Semarang, daerah lainnya. Jadi lintas daerah,” tandasnya.

Kapolrestabes menambahkan, para tersangka memanfaatkan momen liburan panjang Kamis-Minggu (5-8/5/2016), untuk melakukan transaksi narkoba kepada para pengguna. “Berkat kesigapan anggota, meraka dapat ditangkap. Kami telah menginstruksikan kepada anggota untuk memberantas peredaran narkoba secara tuntas,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol. Sidik Hanafi menambahkan tersangka M. Choerun ditangkap di sebuah SPBU wilayah Ngaliyan pada Sabtu (7/5/2016). ”Dari tersangka M. Choerun kami sita sebanyak 40 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi serta dari tersangka Nurul sebanyak 10 butir pil ekstasi,” ungkap dia.

Sementara itu, tersangka M. Chaeron mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial S yang sudah ia dikenal. Barang haram tersebut, menurut dia,  rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di daerah Tanjung Emas Semarang. ”Belum sempat mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu sudah ketangkap polisi,” ujar dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya