SOLOPOS.COM - Aparat Satresnarkoba Polres Pacitan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil Operasi Bersinar 2016 di Mapolres Pacitan. (polrespacitan.com)

Narkoba Pacitan, selama pelaksanaan Operasi Bersinar 2016 ada tujuh tersangka yang dibekuk polisi.

Madiunpos.com, PACITAN — Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan menangkap tujuh tersangka dalam kasus peredaran narkoba sepanjang pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016 selama 30 hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Pacitan AKBP Taryadi mengatakan selama pelaksanaan operasi Bersinar 2016 yang berakhir pada Selasa (19/4/2016), petugas Satresnarkoba Polres Pacitan berhasil meringkus lima pelaku yang diduga kuat merupakan pengedar dan pengguna narkoba.

Sedangkan dua pelaku lain diduga merupakan penjual dan pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar dari dinas terkait.

Taryadi menyampaikan tujuh orang yang ditangkap itu merupakan pelaku dalam empat kasus penyalahugunaan narkoba.

Menurut dia, sebenarnya dalam Operasi Bersinar ada tiga kasus yang menjadi target operasi (TO). Namun, dalam pengembangan penyelidikan petugas justru menemukan empat kasus yang berkaitan erat dengan penggunaan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Dari tiga TO merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah pelaku sebanyak lima orang dan satu kasus non-TO yaitu pengguna dan pengedar obat keras tanpa izin edar sah dengan dua tersangka,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Selasa (19/4/2016).

Lebih lanjut, Taryadi menyampaikan pada tanggal 2 April 2016, petugas menangkap tersangka Panjul yang diduga sebagai pengecer.

Dari tangan Panjul, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik flip berisi sabu-sabu seberat 0,3 gram, pipet, sumbu korek api, korek api gas, satu bong isap, dan satu bungkus rokok.

“Tersangka berhasil dimankan petugas saat masih mengonsumsi sabu-sabu di kamar hotel di Jl. A. Yani,” jelas dia.

Target operasi berikutnya, kata dia, yaitu tersangka JY alias Genthong yang ditengarai sebagai pengecer sabu-sabu. Warga Pucangsewu, Pacitan itu berhasil diciduk polisi saat mengonsumsi narkoba di home stay di kawasan Pantai Teleng Ria.

“Dari tangan tersangka Genthong ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik berisi sabu-sabu seberat 0,3 gram dan barang bukti lainnya,” ujar dia.

Selajutnya, polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap DW alias Brojo, ST, dan GG yang merupakan warga Jawa Tengah. Ketiga pelaku berhasil ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu di kamar hotel di kawasan Pantai Teleng Ria.

“Ada sepuluh item barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka itu. di antaranya yaitu du plastik yang berisi sabu-sabu seberat 0,7 gram dan 0,4 gram,” kata dia.

Dia menegaskan untuk lima tersangka itu akan dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Sedangkan untuk dua tersangka yang diluar target yaitu dengan kasus penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Dua tersangka itu yaitu M. Yusuf dan Fadli yang merupakan warga Kelurahan Tomuaan, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

“Dua tersangka itu diduga menjual obat tanpa izin edar dan melakukan praktik kesehatan. dari dua tersangkan diamankan tujuh barang bukti yang semuanya merupakan obat-obatan keras,” ujar Taryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya