SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Madiun, seorang perempuan sengaja menyelipkan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Bagaimana polisi menemukannya?

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Tindakan perempuan ini bisa dibilang cukup “kreatif”. Demi mengelebahui aparat, ia memanfaatkan bagian intim tubuhnya sebagai “kantong” rahasia.  Sebungkus platik kecil berisi sabu 0,46 gram pun ia selipkan di dalam kemaluannya saat menjalankan aksinya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, tetap jatuh juga. Wanita asal Dusun/ Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ini tak berkutik ketika petugas menggeledah hingga ke bagian organ intimnya itu.

“Alat bukti sudah kami amankan. Salah satunya celana dalam warna hitam motif garis warna merah muda, kuning dan  biru,” ujar Kasatnarkoba AKP Sukono SH kepada awak media di Mapolresta Madiun,Rabu (6/5/2015).

Kisah penangkapan perempuan berinisial SMT, 39, itu diketahui setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Madiun. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya.

Suatu hari, akhir April 2015 lalu, petugas melihat perempuan itu tengah menjenguk suaminya di Lapas kelas 1 Madiun. Setelah pulang, petugas pun membuntuti dan berusaha menghentikannya tepat di Hotel Sarangan Jl Yos Soedarso Madiun. Perempuan itu bukannya berhenti, malah tancap gas dan berusaha kabur. Apes, ia terjatuh di tengah jalan.

“Ia akhirnya dilarikan ke RS Dr Soedono. Nah, di sanalah petugas kami menggeledahnya. Ternyata, di bagian intim kemaluannya ditemukan sebungkus sabu seberat 0,46 gram,” jelas Sukono seraya menegaskan petugas yang memeriksa kemaluan tersangka adalah polisi wanita (Polwan).

“Anda [wartawan] jangan mancing-mancing saya ya!!” tegas Sukono disambut gelak tawa seisi ruangan.

Selain sabu dan celana dalam perempuan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone, dan sepeda motor pelaku. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya