SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar menyeret nama Alfian tersangka pengedar sabu-sabu yang disebut merupakan mahasiswa UNS. Namun UNS membantah Alfian mahasiswanya.

Solopos.com, SOLO–Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo membantah Alfian, tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polres Karanganyar adalah mahasiswa Fakultas Pertanian UNS.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu ditegaskan Kaprodi Agribisnis Fakultas Pertanian UNS, Muhammad Harisudin, ketika menghubungi Solopos,com, Jumat (24/4/2015). Harisudin mengemukakan, pihaknya sudah menelusuri data mahasiswa Fakultas Pertanian dan tidak ada mahasiswa kampus tersebut yang saat ini ditangkap polisi atas dugaan kasus peredaran narkoba.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengungkapkan, mahasiswa di Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian terdapat tiga orang yang bernama Alfian. Dia mengaku sudah memanggil tiga mahasiswa tersebut dan ketiganya hadir memenuhi panggilannya.

“Mereka bertiga hadir di ruangan saya, artinya, mahasiswa kami bebas dari masalah narkoba. Tidak ada mahasiswa Fakultas Pertanian yang ditangkap polisi akibat tersangkut kasus narkoba. Sehingga tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap Polres Karanganyartersebut bukan mahasiswa kami,” ungkap Harisudin.

Diberitakan Solopos, Jumat (24/4), saat ditemui di kampus UNS, Kamis (23/4), Rektor UNS Solo, Ravik Karsidi, mengakui, informasi tentang salah seorang mahasiswa UNS yang diduga terlibat dengan kasus narkoba di Karanganyar tersebut baru diketahuinya lewat media massa.

Menyikapi hal itu, pihaknya berencana membentuk tim untuk menyelidiki benar atau tidaknya pemberitaan yang menyebutkan tersangka tersebut terdaftar sebagai mahasiswa UNS. Jika benar, Ravik menegaskan pihaknya tak akan segan-segan memberhentikan mahasiswa tersebut dari UNS.

“Akan kami bentuk tim untuk menyelidiki itu. Tapi sejauh ini kami masih menunggu hasil dari kepolisian. Kalau betul bahwa dia mahasiswa UNS dan terbukti bersalah maka akan langsung saya pecat tanpa ada peringatan sama sekali,” tandasnya.

Ravik menambahkan bagi yang bersangkutan memang memiliki hak melakukan pembelaan. Namun jika hasil pembelaan dan hasil penyelidikan kepolisian benar adanya maka akan langsung diberhentikan.

Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi mahasiswa lainnya agar tidak terlibat kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya