SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Narkoba Karanganyar diungkap anggota Polres yang menangkap pengedar saat akan bertransaksi.

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap warga Dukuh Kembu, RT 001/RW 001, Desa Waru, Kebakkramat, DP, 18, saat akan mengantar pesanan satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram di Palur, Selasa (9/8/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lelaki bertubuh tinggi dan besar itu ditangkap di depan rumah warga sebelah barat Luwes Palur tepatnya di Dukuh Dagen, RT 001/RW 009, Dagen, Jaten. Anggota Polres Karanganyar menangkap DP berdasarkan informasi bahwa DP sering bertransaksi narkoba di sekitar salah satu karaoke di Sukoharjo.

Anggota Polres Karanganyar mengawasi gerak-gerik DP. Petugas melihat tersangka akan bertranskasi narkoba pada Selasa (9/8/2016) pukul 18.00 WIB. Anggota menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram di saku kanan celana tersangka. Sabu-sabu dibungkus plastik berperekat yang dibalut kertas dan isolasi warna hitam.

“Tersangka itu menerima pesanan dari salah satu pemandu karaoke di Sukoharjo itu. Namanya Rini. Jadi, barang belum sampai ke tangan pemesan. Kami sudah menangkap tersangka. Kami terus melakukan penyelidikan terkait jaringan,” kata Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Suardi Jumaing, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/8/2016).

Suardi menyebut tersangka bukan pemain baru pada transaksi obat-obatan terlarang. Menurut dia, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan DP tidak mengonsumsi narkoba. “Hasil laboratorium negatif. Dia mengedarkan narkoba tetapi bukan pemakai. Bukan pemain baru lah. Dia ambil untuk dari pemesanan. Pemesanan dilakukan menggunakan handphone,” ujar dia.

Sementara itu, lelaki tamatan sekolah dasar (SD) itu mengaku tidak mendapatkan untung dari transaksi narkoba. Dia juga mengaku kali pertama mengantarkan narkoba.

“Enggak dapat untung. Itu pesanan. Iya paket hemat. Jual Rp200.000 per paket,” tutur DP saat ditanyai wartawan.

Polres Karanganyar menjerat DP menggunakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar. Pasal 112 ayat (1) hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.

“Barang bukti satu paket sabu-sabu 0,25 gram disita. Kami juga menyita handphone tersangka,” ungkap Suardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya