SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja kering. (JIBI/Solopos/Dok)

Narkoba Jogja kembali dihentikan peredarannya.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari kedua tersangka polisi menyita 10 butir pil penenang dan 8,8 gram ganja yang disembunyikan dalam paket kopi bubuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Sugeng Riyadi mengatakan kedua tersangka berisial PN, 23, warga Caturtunggal, Depok, Sleman, dan AK, 30, warga Gondokusuman, Jogja, ditangkap pada malam pergantian tahun, beberapa waktu lalu, seusai berpesta ganja di Jalan Krasak Wetan, Danurejan, Jogja.

Hasil penyelidikan sementara dari kedua tersangka, kata Sugeng, pil penenang dan ganja diperoleh dari seseorang berinisial P di Lampung.

“Pengirim pil dan ganja yang dikirim bersama paket kopi ini masih kita dalami,” kata Sugeng dalam jumpa pers, Senin (4/1/2016).

Menurut Sugeng, kedua tersangka tercatat dua kali mendapat kiriman paket kopi isi ganja dan pil penenang. Paket itu dikirim dari lempung melalui jasa titipan paket salah satu perusahaan bus, kemudian oleh tersangka, paket diambil di terminal Jombor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya