SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh saat gudang genset di Desa Pekalongan, Batealit, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/1/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diimpor melalui Jepara membuat 2 WNI diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua warga negara Indonesia (WNI) yang membantu impor 97 kg narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), dituntut hukuman seumur hidup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang yang digelar terpisah di PN Semarang, Rabu (2/11/2016), terdakwa Citra Kurniawan dan Tommy Agung Pratomo dinilai telah membantu sindikat Pakistan untuk mengurus impor sabu-sabu yang diselundupkan di dalam mesin genset tersebut. Citra Kurniawan dan Tommy Agung merupakan pegawai PT Jacobson Global Logistics Indonesia yang membantu mengurus impor mesin genset dari Tiongkok.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang terdakwa Citra Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum Bondan Subrata menjelaskan terdakwa telah dihubungi Muhammad Riaz, terdakwa lain dalam perkara ini, tentang adanya impor genset. “Terdakwa telah membantu pengurusan dokumen impor genset berisi sabu tersebut,” katanya.

Dalam pengurusan tersebut, terdakwa menetapkan tarif yang bersarnya tidak wajar, yakni Rp190 juta. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor.

“Terdakwa menikmati hasil perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta termasuk jaringan sindikat narkotika Pakistan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surya Yuli. Terhadap terdakwa Citra Kurniawan, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara dalam sidang terdakwa Tommy Agung yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryati, Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrjat menilai terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset tersebut. “Terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor, terdakwa menikmati hasil perbuatannya,” katanya.

Kepada terdakwa Tommy, jaksa tidak menuntut hukuman denda. Sidang kedua terdakwa selanjutnya ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (7/11/2016) dengan agenda pembelaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya