SOLOPOS.COM - Petugas BNN Jatim melakukan uji narkotika jenis sabu-sabu sebelum memusnahkannya, Rabu (30/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Narkoba Jatim berupa 1 kg sabu-sabu dimusnahkan.

Tersangka ISK (kanan) membawa sabu-sabunya sebelum dimusnahkan di BNNP Jatim, Surabaya, Rabu (30/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Tersangka ISK (kanan) membawa sabu-sabunya sebelum dimusnahkan di BNNP Jatim, Surabaya, Rabu (30/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/12/2015), memusnahkan 1 kg sabu-sabu. Narkoba Jatim itu merupakan barang sitaan dari ISN, 29, yang kini menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika. Sesuai prosedur BNN, pemusnahan narkotika itu didahului pengujian terlebih dulu atas keabsahan barang bukti itu sebagai narkotika atau obat-obatan berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya