SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Narkoba menyeret Ketua LIRA Jateng Budi Kiatno ke PN Semarang, Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Budi Kiatno mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Budi Kiatno dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum Suranto dalam sidang di PN Semarang, Rabu (4/1/2016), mendakwa Budi dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Budi ditangkap ketika asyik pesta sabu-sabu di Kantor Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Ruko Peterongan Semarang, 10 Oktober 2016 silam.

Ekspedisi Mudik 2024

“Terdakwa memesan sabu dari seseorang dan mentransfer uang sebesar Rp1,1 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nur Ali tersebut.

Budi tertangkap bersama sejumlah pelaku lain, termasuk seorang polisi. Bersama para terdakwa itu, polisi merampas dua paket kecil sabu-sabu dan alat hisap atau bong sebagai barang bukti kasus.

Pesta sabu-sabu tersebut dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng. Dalam pemeriksaan, urine terdakwa bersama pelaku lain dinyatakan positif mengandung mengandung narkotika.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang kasus narkoba Ketua LIRA Jateng di PN Semarang itu selanjutnya ditunda pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya