SOLOPOS.COM - Ipda Joni Sunarto, Kabag Bin Opsnal, Satresnarkoba Polres Sleman menunjukkan bola tenis berisi narkoba yang ditemukan di dalam tembok Lapas Pakem, Jumat (8/8/2014).

Narkoba di lapas perlu diprioritaskan ditangani.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menangkap sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba dari berbagai macam kelompok pelaku. Seluruh narkoba jenis sabu dan ganja tersebut ternyata dipasok dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika di Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polres Bantul melalui Operasi Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Tiga kasus tersebut menjerat sepuluh pelaku, dua di antaranya dibebaskan karena harus menjalani rehabilitasi.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Prabowo mengungkapkan, kasus pertama melibatkan kelompok Enggar Saputra alis Pelo. Enggar adalah residivis kasus narkoba yang menjadi pengedar dan perantara antara pemasok narkoba di LP Sleman dengan pengecer tingkat dua dan pembeli. Ia mengedarkan sabu seberat 0,55 gram dan ganja seberat 27,45 gram.

Warga asal Boyolali, Jawa Tengah tersebut ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja ke pemakai atau pembeli bernama Wahyu Diarto alias Boy (buruh), Egi Supriadi (mahasiswa) dan Albert Gerson Finit alias Black (seniman).

“Egi dan Albert tidak ditahan, karena sesuai aturan ganja dibawah lima gram tidak ditahan tapi direhab karena mereka pemakai,” terang Rudi Prabowo, Kamis (7/4/2016).

Pelo mengedarkan barang haram tersebut melalui perantara bernama Wahyu Budi Santosa dan Barce Rehat Iskandar alias Ucok. Ketiganya dikenai pasal mengenai pengedar dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelo ditangkap polisi pada 20 Maret lalu di daerah Gondokusuman, Jogja.

Menurut Rudi, kasus yang melibatkan Pelo kian berkembang setelah polisi menyita telepon genggam miliknya.

“Mulanya kan ditangkap karena menjual sabu ke Wahyu Boy itu melalui Wahyu Budi Santosa, saat di sini ada pesan masuk ke teleponnya isinya dari Egi, bilang ada barang enggak bang? Egi kami tangkap di daerah terminal Giwangan,” lanjutnya.

Saat di tahanan Polres pula, polisi mengetahui ada pesan masuk ke telepon Pelo berisi permintaan narkoba dari Ucok yang juga berperan sebagai perantara. Ucok ditangkap di daerah Magelang, Jawa Tengah.

Selain kasus Pelo dan rekan-rekannya, polisi juga menangkap seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Jogja bernama Anggi Puspita Hapasari asal Purbalingga Jawa Tengah. Anggi tertangkap saat berupaya menjual narkoba ke seorang pembeli yang kini belum tertangkap seberat 0,56 gram. Ada pula tiga sekawan, Witarso, Deni dan Aji yang tertangkap polisi. Witarso diketahui menjual narkoba kepada Aji dan Deni sebanyak 0,4 gram sabu.

Polisi menyatakan, dari tiga kasus pengedaran narkoba jenis ganja dan sabu tersebut diketahui, seluruh barang haram itu didapatkan dari LP Narkotika di Sleman. Polisi menyatakan tengah mendalami penyelidikan yang mengarah pada pelaku yang berada di LP baik narapidana maupun sipir penjara.

“Barang-barang ini berasal dari LP, entah dari mana dapatnya kami belum sampai ke sana, tapi kalau ada bukti yang cukup, kami juga akan mengarah ke sana,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya