SOLOPOS.COM - Kepala BNNP DIY Kombes Pol Mardi Rukmianto (tengah), bersama Kepala Lapas Narkotika Pakem Erwedi Supriatno (kiri), dan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY AKBP Mujiyana (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor BNNP DIY. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba di Lapas Narkotika kembali terungkap

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Sleman yang menjadi pemasok sabu-sabu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pakem.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka HL (Harun) yang ditangkap adalah warga Klaten, Jawa Tengah, yang bertugas di Bagian Pengamanan Tahanan, Kejari Sleman. Harun terungka sudah 10 kali mengedarkan sabu-sabu kepada tahanan Lapas Narkotika Pakem melalui kurir yang juga tahanan Lapas Narkotika Pakem saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.

“Yang bersangkutan sebagai kurir yang memasukan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Pakem dengan cara dikemas, kemudian dimasukin kondom. Dari kondom dimasukin dalam dubur,” kata Kepala BNNP DIY, Komisaris Besar Polisi Mardi Rukmianto pada jumpa pers di kantor BNNP DIY, Selasa (13/12/2016).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiyana menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi adanya peredaran sabu-sabu di Pengadilan Negeri Sleman.

Dari hasil penyelidikan muncul nama Harun. Kemudian pada 1 Desember lalu, penyidik membuntuti tersangka dari rumahnya di Klaten sampai Jalan Parasamea, Tridadi, Sleman.

Tepat di halaman Masjid Agung Sleman, tersangka diringkus, sekitar pukul 10.45 WIB. Penyidik BNNP DIY kemudian menggeledah tas punggung yang dibawa tersangka, “Ditemukan paket sabu-sabu seberat 71 gram dalam tas punggung,” kata Mujiyana.

Mujiyana mengatakan dari proses introgasi diketahui paket sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada narapidana Lapas Pakem sebagai kurir yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Secara bersamaan tim penyidik menggeledah kediaman Harun di Klaten dan ruang Lapas Pakem yang dihuni BM.

Di rumah Harun penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti empat pipet kaca, dua klip sisa pakai sabu-sabu, dua bong, tiga sedotan, dan tujuh korek api gas. Sementara di Lapas menyita dua buah telepon selular milik BM.

Menurut Mujiyana, paket sabu-sabu itu dikirim kepada BM melalui kurir yang juga narapidana Lapas Narkotika Pakem yang menjalani sidang. Tercatat sudah 10 kali tersangka melakukan hal yang sama, namun untuk yang ke-11 kalinya tersangka keburu tertangkap.

“Biasanya sabu-sabu tersebut di masukkan dalam dubur kurir yang selesai menjalani sidang,” ungkap Mujiyana.

Paket sabu-sabu itu dikemas dengan dengan lapisan dari mulai lakban, kemudian dikemas kembali dengan plastik wriping, lalu masukkan lagi dalam kondom, kemudian dipelor atau dimasukkan dalam dubur para kurir selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Mujiyana mengatakan proses pelor paket sabu-sabu itu dilakukan oleh para kurir di kamar mandi pengadilan.

Kemudian ketika sampai Lapas Narkotika Pakem, paket sabu-sabu itu baru dikeluarkan dari dubur kemudian diserahkan kepada BM. Bagaimana tersangka Harun memperoleh barang terlarang terseut? Mujiyana mengaku sampai kemarin masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu-sabu kepada Harun yang diduga berasal dari luar DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya