SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba di Lapas Narkotika Sleman terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Sleman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan seperangkat alat hisab sabu dalam waktu kunjungan bebas dalam rangka lebaran, Selasa (12/7/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah pengunjung nekat memasukkan sabu, alat hisab dan ponsel ke dalam Lapas dengan berbagai cara termasuk dimasukkan ke dalam kerupuk dan celana dalam.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY Pramono menjelaskan, terungkapnya upaya penyelundupan itu berawal dari pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas Lapas terhadap pengunjung yang akan membesuk warga binaan.

Seluruh barang bawaan pengunjung langsung diperiksa setelah memasuki pintu kedua sebelum memasuki ruang tunggu pengunjung. Di pintu kedua itulah, petugas mendapati sejumlah pengunjung yang nekat memasukkan barang terlarang dan akan diserahkan kepada warga binaan dalam Lapas.

“Petugas menemukan itu setelah menggeledah semua barang bawaan tepatnya di pintu kedua setelah pendaftaran,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2016).

Pramono menambahkan, setelah memeriksa secara detail barang bawaan pengunjung tersebut, didapati pengunjung wanita berinisial WL yang membawa sebungkus kerupuk krecek. Petugas mencurigai bawaan krecek karena merupakan bahan makanan, sementara warga binaan tak diperkenankan memasak di dalam Lapas.

Selanjutnya, petugas memeriksa kerupuk krecek tersebut satu persatu dan menemukan 11 bungkus kristal bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat sekitar satu gram.

“Sabu itu dimasukkan ke dalam kerupuk yang krecek itu tiap satu biji satu paket. Karena kerupuk kulit itu ada celah di dalamnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, WL yang berasal dari Temanggung melakukan kunjungan mendaftar ke petugas Lapas menggunakan KTP atasnama Arif. Adapun warga binaan yang dikunjungi adalah Deni Adipratomo yang sebelumnya tersangkut kasus edar gelap sabu divonis empat tahun penjara dan baru menjalani sekitar setahun.

WL yang juga menggendong bayi itu langsung diamankan petugas Lapas dan diserahkan ke Mapolsek Pakem untuk diproses kepolisian.

Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto menambahkan, WL kini telah ditahan di Mapolsek Pakem dengan barangbukti 11 paket sabu serta kerupuk krecek. WL datang ke Lapas Narkotika menggunakan ojek motor. “Pengakuannya yang akan dikunjungi itu temannya. Kami masih mengembangkan kasusnya,” ungkap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya