SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sleman menangkap dua wanita bertato sebagai pengembangan dari tertangkapnya tiga pelaku pelemparan bola tenis isi narkoba ke dalam Lapas Narkotika IIA Pakem, Sleman. Mereka diduga ikut terlibat dalam jaringan distribusi narkoba yang dikendalikan oleh oknum narapidana dari dalam Lapas.

Kedua wanita itu adalah Chindyana Masetin Pramusita, 22, warga Jalan Turi, Karangasem, Gempol RT 18 RW 12, Condongcatur, Depok, Sleman. Serta Pipit Kresnawati, 32, ibu rumah tangga yang tinggal di Karangmalang nomor A44, RT 02, RW 01, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggoro menjelaskan kedua tersangka sama-sama mengenal tiga tersangka yang ditangkap sebagai pelempar bola tenis isi narkoba. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari ketiga tersangka pelempar narkoba ke Lapas.

“Mereka ini satu jaringan dan mengenal satu sama lain. Dua wanita ditangkap setelah tiga tersangka yang bertindak sebagai pelontar,” ungkap Danang, Rabu (24/9/2014).

Barang bukti yang disita dari tangan Chindy, lanjutnya, adalah satu paket narkotika jenis tanaman ganja kering dengan berat sekitar 15 gram. Tersangka membungkus ganja itu dengan koran dan dilakban berwarna coklat kemudian dimasukkan ke dalam plastik warna hitam. Pihaknya menemukan ganja itu di tempat tinggal Chindy tepatnya di dalam laci almari pakaian.

Selain itu petugas juga menemukan tempat isi ulang rokok berwarna varian merah dan silver yang di dalamnya berisi biji, batang dan rontokan daun ganja. Tersangka Chindy menyimpan rontokan ganja itu di dalam saku kemeja warna putih miliknya yang digantung di samping laci dalam almari kamar. “Kalau yang rontokan ini dia gunakan sendiri,” ungkapnya.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Joni Sunaryo menambahkan untuk Chindy ada keterkaitan kuat dengan tersangka Novianto alias Nopek yang memiliki ganja satu kilogram. Ganja seberat 15 gram yang sudah dibungkus di dalam kertas koran itu sudah siap diedarkan dan diuga mendapatkan peluang pasokan dari Nopek.

Setelah Chindy, pihaknya kemudian bergegas menangkap Pipit. Sekaligus melakukan penggeledahan di rumahnya. Tetapi pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba dalam penggeledahan itu. Kendati demikian Pipit ikut membantu mengambilkan setiap barang Nopek yang dipasok dari bandar atasannya. Bahkan saat penggerebekan di rumah Nopek ditemukan ponsel merk Nokia dan motor Honda Scoppy nopol AB 3696 SE berwarna merah kombinas hitam yang tak lain adalah milik Pipit.

“Dua-duanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan dengan minimal satu miliar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya