SOLOPOS.COM - TERSANGKA NARKOBA -- Tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Kamis (14/4). Tiga tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan 0,2 gram sabu-sabu. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

TERSANGKA NARKOBA -- Tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi saat digelandang petugas di Mapolresta Solo, Kamis (12/4/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo membongkar sindikat pelaku peredaran narkoba lintas daerah. Petugas membekuk seorang manager Capella Karaoke, Beny Chandra Kusuma, 33. Tersangka dibekuk polisi saat kedapatan membawa 10 butir ekstasi siap edar di lokasi karaoke itu di The Sunan Hotel, Selasa (10/4/2012) pukul 01.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dikumpulkan Espos, Kamis (12/4/2012) menyebutkan, sebelum penangkapan Beny, polisi terlebih dulu membekuk tersangka Adi alias Ajak, 25, warga Kampung Tegalrejo, Kartasura, Sukoharjo. Adi dibekuk petugas saat hendak mengantar narkoba jenis sabu-sabu (SS) kepada seseorang berinisial M di Jl KH Samanhudi Purwosari, Laweyan, Senin (9/4/2012) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik berisi SS seberat 0,2 gram, satu buah HP dan korek api.

Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi barang itu didapat dari seorang pengedar narkoba bernama Dimas Nizar Samudra, 25, warga Jl Elang, Manahan, Banjarsari, Solo. Dimas merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri ternama di Kota Solo yang pernah menjalani hukuman dalam perkara human trafficking sebagai muncikari.

Petugas lalu menelusuri keberadaan Dimas di rumahnya. Namun yang bersangkutan tidak ada. Dari penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa teman Dimas bernama Beny juga merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi. Tak mau ketinggalan, polisi langsung menuju tempat kerja Beny di The Sunan Hotel Solo. Beny diketahui mengontrak lokasi di The Sunan Hotel untuk usaha karaoke. Di lokasi itulah, polisi menemukan 10 butir ekstasi di dalam saku celana dan meja kerja Beny. “Barang itu justru didatangkan Dimas. Selasa pagi itu juga petugas mendatangi tempat kontrakan Dimas di apartemen Solo Paragon. Dimas akhirnya dapat kami tangkap,” papar Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Kamis (12/4/2012).

Menurut Dimas, barang narkoba jenis ekstasi didapat dari seorang temannya di Semarang berinisial D. “10 butir pil ekstasi itu saya beli seharga Rp2,5 juta. Kemudian sebagian saya titipkan di tempat Beny untuk dijual kepada orang lain. Saya mengambil keuntungan Rp20.000 perbutir,” papar Dimas.

Dihubungi terpisah, General Manager (GM) The Sunan Hotel, Dicky Sumarsono mengaku bahwa manajemen hotel dengan Capella terpisah. “Kami kaget mendengar penangkapan itu, pihak Capella hanya mengontrak tempat di hotel selama lima tahun. Tidak ada kaitannya dengan hotel,” papar Dicky singkat.

Lebih lanjut, jelas Sis, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya