SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Bantul, proses hukum kasus ganja dihentikan.

Harianjogja.com, BANTUL– Kepolisian Bantul menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 100 gram oleh tersangka Dodi Purnomo Jati. Pemuda tersebut diklaim mengalami gangguan jiwa berat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudy Prabowo mengatakan, polisi resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Mei lalu. Keputusan penghentian perkara tersebut diakukan karena sejumlah alasan.

Pertama, merujuk hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa dari Rumah Sakit (RS) Puri Nirmala dan RS Bethesda Jogja yang menyatakan Dodi mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa berat. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja.

“Dari ahli pidana menyatakan, tersangka yang mengalami gangguan jiwa berat tidak dapat dipidanakan,” papar Rudy Prabowo, Jumat (3/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya