SOLOPOS.COM - Terpidana kasus suap, Djoko Tjandra. (detik.com)

Solopos.com, SOLO — Remisi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM kepada narapidana korupsi Djoko Tjandar dinilai sangat mencederai rasa keadilan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mempertanyakan pertimbangan berkelakuan baik poin pemberian remisi bagi Djoko Tjandra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021), mengatakan dari 214 narapidana koruptor yang memperoleh remisi, dua di antaranya yakni Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih.

“ICW mempertanyakan alasan Kemenkumham memberikan remisi umum Hari Kemerdekaan Indonesia kepada Djoko S Tjandra. Narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu,” papar dia.

Baca juga: Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Dapat Remisi, Pengamat Hukum UNS Solo Sebut Aneh

Menurutnya, persyaratan pemberian remisi tidak hanya narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, namun kepada napi yang berkelakuan baik. Poin berkelakuan baik jelas menjadi pertanyaan masyarakat.

“Apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik,” imbuh dia.

Aspek Kepantasan dan Kepatutan

Sebagai informasi, Djoko Tjandra yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba mendapat remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI selama dua bulan.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, mempertanyakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca juga: Eks Rival Gibran di Pilkada 2020 akan Deklarasikan Parpol Baru di Solo

Terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali memperoleh pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara karena dianggap memenuhi persyaratan memperoleh remisi umum 2021.

Agus Riewanto mengatakan pemberian remisi kepada Djoko Tjandra merupakan keputusan aneh meskipun pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana dengan berbagai syarat yang ada. Namun, para penegak hukum dinilai menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik.

Ia menyebut aspek berkelakuan baik dipahami narapidana tidak berbuat apa pun di dalam tahanan. Tetapi, penegak hukum tidak menyoroti tentang aspek kepantasan dan kepatutan.

Baca juga: Warga Kecele Vaksin Dosis Kedua Sinovac Belum Tersedia di Grha Saba Solo

“Syarat memperoleh pengurangan hukuman bisa diatur secara spesifik agar tidak menimbulkan diskriminasi atau muncul kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya