Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang memergoki seorang narapidana yang mendapatkan kesempatan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen selama pandemi Covid-19 kembali melakukan tindak kejahatan. Napi asimilasi LP Sragen itu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Semarang.
Kepada Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020), mengatakan bahwa tersangka M. Purnomo, 38, merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, bekas napi asimilasi menjalani hukuman untuk kasus serupa di LP Sragen.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mengulas Sejarah Gedung Jiwasraya Kota Lama Semarang
Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak, Jateng tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang. "Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya.
Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri. Kasat Narkoba Polrestabes Semarang menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.
6 Paket Sabu-Sabu
Dari napi asimilasi Semarang yang kini kembali jadi tersangka itu, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Frislly Herlind Kerasukan Penunggu Gedung Tua di Semarang
Asimilasi bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan selama pandemi Covid-19. Pemerintah berkilah bahwa langkah asimilasi dengan melepaskan narapidana itu bakal mengurangi kerumunan orang dalam sel penjara.
Namun, belakangan hari ini terbukti bahwa para narapidana yang dilepaskan dalam program asimilasi itu kambuh. Alhasil angka kriminalitas di sejumlah daerah melonjak seiring penerapan program pemerintah tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya